Penggunaan Lahan Eksisting Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayahdi Kabupaten Madiun
Keywords:
eksisting, tata ruang, wilayahAbstract
Pertumbuhan penduduk yang pesat serta bertambahnya tuntutan kebutuhan masyarakat akan lahan, seringkali mengakibatkan benturan kepentingan atas penggunaan lahan serta terjadinya ketidaksesuaian antara penggunaan lahan dengan rencana peruntukannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rencana penetapan kawasan perkotaan dan perdesaan di Kabupaten Madiun; rencana pola pelestarian kawasan lindung dan budidaya dalam arahan penetapan kawasan lindung di wilayah Kabupaten Madiun; dan Skenario perkembangan peruntukan permukiman di Kabupaten Madiun. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskripstif. Penetapan kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Jawa Timur 2029. Salah satu bentuk pengembangan kawasan pedesaan di Kabupaten Madiun adalah pengembangan kawasan agropolitan di Geger, Dolopo, Dagangan dan Kebonsari serta kawasan Agropolitan Wilis. Rencana pola pelestarian kawasan lindung dan budidaya dalam arahan penetapan kawasan lindung di wilayah Kabupaten Madiun mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional serta Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/KPTS/UM/1980. Jenis dan luas penggunaan lahan yang terbesar dalam Rencana Pola Ruang Kawasan Budidaya dan Kawasan Lindung Tahun 2029 Kabupaten Madiun adalah dipergunakan untuk hutan produksi dengan luas sebesar 40.840,96 ha, sementara untuk luas lahan terkecil adalah sebesar 6,00 ha yang dipergunakan untuk TPA. Skenario perkembangan peruntukan permukiman di Kabupaten Madiun dibagi menjadi dua yaitu, (1) permukiman perkotaan dan (2) permukiman perdesaan dengan luas rencana pengembangan kurang lebih 13.861 ha yang tersebar di seluruh kecamatan.