Analisis Rasio Kemandirian, Rasio Aktivitas, dan Rasio Pertumbuhan untuk Mewujudkan Efisiensi Anggaran (Studi pada Kabupaten Madiun)
Abstract
Penelitian ini menganalisis APBD, rasio kemandirian, rasio aktivitas, rasio pertumbuhan, efisiensi anggaran Kabupaten Madiun. Objek penelitian adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Madiun. Desain penelitian adalah deskriptif kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa APBD Kabupaten Madiun Tahun 2013 – 2016, pendapatan daerah mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya, namun juga dibebani dengan peningkatan belanja daerah. Berdasarkan hasil analisis rasio kemandirian keuangan daerah sebesar 10,46%. Hal ini berarti bahwa kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dalam membiayai kegiatan pemerintahannya dalam klasifikasi rendah, sehingga termasuk dalam golongan instruktif. Dengan menggunakan referensi dari Permenkeu No 49/PMK.02/2017 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018, beberapa belanja honorarium sebaiknya dihapuskan atau diminimalkan dengan berdasarkan aturan di Permenkeu, misal honorarium panitia pelaksana kegiatan, baik yang umum maupun tertentu. Sedangkan honorarium lainnya masih bisa dipertahankan namun diminimalkan pada level yang paling efisien. Pemerintah Kabupaten Madiun, sudah menyusun Analisis Standar Belanja (ASB), namun belum dipergunakan dan dimanfaatkan secara optimum untuk kebutuhan standarisasi belanja, dimana ASB dapat dipakai sebagai tolok ukur efisiensi antara usulan OPD dan upaya pengendalian oleh TAPD. ASB harus kontinu dievaluasi, dengan membandingkan antara ASB dengan realisasi pelaksanaan belanja kegiatan tersebut, sehingga diperoleh batas optimum efisiensi belanja kegiatan di Kabupaten Madiun.