Pemberdayaan Masyarakat melalui P2L (Program Pekarangan Pangan Lestari) sebagai Pemenuhan Hak Konstitusional Ketahanan Pangan
Keywords:
pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, hak konstitusionalAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang pemberdayaan masyarakat melalui P2L (Program Pekarangan Pangan Lestari) sebagai pemenuhan hak konstitusional ketahanan pangan, dengan isu hukum yang dibahas adalah pemenuhan hak konstitusional warga negara terhadap ketahanan pangan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Subjek penelitian ini adalah masyarakat kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, instrument penelitian dengan pengamatan, wawancara dan dokumentasi, prosedur pengumpulan data dengan observasi, investarisasi dan kesimpulan, dan analisis data dengan meggunakan analsis data interaktif. Hasil penelitian ini adalah pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang ketahanan pangan dapat dicapai melalui program P2L (Pekarangan Pangan Lestari). Pemberdayaan masyarakat dalam program tersebut sangat bermanfaat selain pemeuhan ketahanan pangan keluarga, masyarakat juga dapat memperoleh pengalaman, ilmu dan bahan pangan yang bernilai gizi dan ekonomi tinggi. Saran dalam penelitian ini agar program ini dalam dilaksanakan Pemerintah secara menyeluruh kepada masyarakat luas sampai penjuru desa agar ketahanan pangan keluarga secara merata.