KEWENANGAN BUPATI TERHADAP PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA / BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMADI KABUPATEN MADIUN(PENDEKATAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS)
Keywords:
BUMDesa, , pembinaan, pemerintah daerah, pengembanganAbstract
Kabupaten Madiun memiliki banyak desa dengan BUM Desa/BUM Desa Bersama, dan ada pula yang didorong dan mandiri mengembangkan potensi ekonomi desa yang ada. Sebagian besar BUM Desa/BUM Desa Bersama diberikan stimulan modal awal dari Dana Desa dan Anggaran Dana Desa dengan status dana milik masyarakat desa dan menjadi saham dalam BUM Desa/BUM Desa Bersama. Namun, banyak BUM Desa/Bum Desa Bersama yang belum berkembang dengan baik. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus melakukan pembinaan dan pengembangan dengan landasan hukum yang tepat, baik filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya Peraturan Bupati Madiun tentang Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa (dengan pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, Focus Group Discussion (FGD), dan public hearing. Hasil kajian teoritis dan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis Pemerintah Kabupaten Madiun berwenang mengatur Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama di Kabupaten Madiun melalui Peraturan Bupati yang meliputi pengaturan hak, kewajiban, dan tanggung jawab masyarakat terhadap Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama dapat mengikat seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama serta masyarakat di Kabupaten Madiun.